Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

7 Maret 2024, 18:04 WIB
Petugas KPK membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis dini har./ANTARA/Risky Syukur /

PORTAL LEBAK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumalah uang belasan miliar saat pencarian barang bukti terhadap Hanan Supangkat pada hari Rabu malam, 6 Maret 2024.

KPK melakukan proses penggeledahan rumah Hanan Supangkat di kawasan Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Temuan sejumlah uang yang dimaksud dalam bentuk tunai rupiah dan valas yang totalnya diperkirakan belasan miliar rupiah.

Baca Juga: Nurul Arifin bersyukur Golkar meraih dua kursi DPR RI di daerah pemilihan Jabar

Dugaan sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memperkirakan bahwa uang-uang tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 7 Maret 2024.

Ali menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaa TPPU yang melibatkan nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Tiga Lokasi di Aceh Besar

Temuan lain yang dibeberkan Ali adalah penemuan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Kementerian Pertanian RI (Kementan).

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik KPK sudah meyita barang temuan terkait perkara dan segera melakukan analisis terhadap barang bukti untuk kemudian bisa disertakan ke dalam berkas perkara.

Baca Juga: KPU Lengkapi Rekapitulasi di 127 PPLN, Capres Cawapres Prabowo Gibran Menang

Hanan Supangkat saat ini masih berstatus sebagai saksi dan KPK masih mendalami keterkaitan saksi dalam perkara yang menimpa SYL.

Sedikit mengenai Hanan, dia adalah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI). Dia diperiksa penyidik KPK sejak hari Jumat, 1 Maret 2024.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Polo Srimulat Tutup Usia di Umur 61 Tahun, Mendadak Sesat Napas Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit

"Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," lanjutnya.

Meski demikian, Ali belum dapat memberi keterangan lebih lengkap soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan Hanan di kasus korupsi SYL.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL, dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler