LPSK tolak permintaan perlindungan SYL karena dia berstatus tersangka KPK

- 28 November 2023, 20:05 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Foto: @syasinlimpo/Instagram/


PORTAL LEBAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan pemohon Shahrul Yassin Limpo (SYL) karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Keputusan penolakan tersebut mengacu pada rapat pimpinan LPSK yang digelar pada Senin.
Selain SYL, lembaga ini juga menolak permohonan perlindungan dari pemohon, Mohammad Hatta, Direktur Jenderal Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan alasan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL

“Keduanya berstatus tersangka dan telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.

Edwin menyatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, H pada 6 Oktober 2023.

LPSK kembali menerima permohonan perlindungan pada tanggal 25 Oktober 2023 dari pegawai Kementerian Pertanian berinisial U.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Wakil Ketua KPK diperiksa 3 jam di Bareskrim Polri

“Permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U berkaitan dengan kasus SYL yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh FB, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Prosesnya ditangani Polda Metrojaya,” jelas Edwin.

Permohonan perlindungan tersebut kemudian diperiksa oleh LPSK. Edwin mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik ​​Polda Metro Jaya sebelum memutuskan menerima permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x