Pemkot Jakarta Barat Mulai Memasang Stiker Jam Buka Tempat Hiburan, Ini Aturannya

14 Maret 2024, 03:42 WIB
Kepala Dinas Industri Pariwisata Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagian Barat Jakarta, Sanyoto (kedua dari kanan) mengawasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu pada hari Sabtu. 9 Maret 2024 malam. /Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakarta Barat/

 

Tempat hiburan malam, sauna, dan panti pijat tidak boleh beroperasi

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakarta Barat) mulai memberi stiker pembatasan jam buka di tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

Ini sesuai surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H sejak tanggal 28 Februari 2024.

“Oleh karena itu, beberapa kegiatan usaha seperti diskotik, tempat hiburan malam, sauna dan panti pijat Dedy Sumardi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Pencipta Ekonomi Terang (Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) mengatakan, “Ramadhan akan datang dua hari setelah Idul Fitri”.

Baca Juga: Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan

Sementara itu, lanjut Dedy, khusus untuk tempat hiburan malam dan diskotik yang diselenggarakan di kawasan hotel bintang 4 dan 5 serta kawasan komersil dan tidak dekat dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, sekolah dan rumah sakit buka mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
.
“Kemudian sauna dan pijat di rumah pada pukul 11.00 – 23.00 WIB, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk dewasa pada pukul 11.00 – 01.30 WIB, bar atau bar yang berdiri sendiri tea room pukul 11.00 – 01.00 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya dilanjutkan dengan usaha karaoke pada pukul 20.30 - 01.30 WIB, usaha karaoke keluarga pada pukul 14.00 - 02.00 WIB, pool house diintegrasikan ke dalam usaha karaoke eksekutif pada pukul 8:30.00 - 01.30 WIB dan billiard namun tidak dalam satu ruangan Karaoke eksekutif pada pukul 11:00-24:00 WIB.

Baca Juga: Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen

Pelabelan dimulai pada hari Sabtu (3 September) dan akan berlanjut.

“Jadi H-2 Ramadhan kita mulai pasang stikernya, Dinas Industri Pariwisata akan mengurusnya,” kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sanyoto, mengatakan, di Jakarta Barat, berdasarkan data, terdapat 284 tempat hiburan mandiri di luar hotel bintang empat dan lima yang meliputi 132 tempat kamar pijat, 67 bar, 59 bar karaoke, 14 tempat billiard, 8 spa dan 4 sauna.

Baca Juga: Aktor KDrama 'Marry My Husband' Memukau Penonton Dengan Body Six Pack

“Data yang ada di Jakarta Barat tercatat ada 284 tempat hiburan, dan aturan Ramadhan dan Idul Fitri sudah disosialisasikan tiga hari lalu dengan memasang stiker terkait aturan jam buka di tempat hiburan,” kata Sanyoto.

Sementara itu, pada 7 Maret 2024, Dinas Parekraf DKI dan beberapa lembaga lainnya menghubungi lokasi usaha terkait di kawasan tersebut.

“Pada tanggal 7 Maret 2024, sosialisasi kepada dunia usaha di DKI dimulai. H -2 Ramadhan, kami mulai memasang stiker,” kata Sanyoto.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler