Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 06:25 WIB
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Adimas Raditya/pri./

Masih terlibat kontroversi pajak hiburan. Kami jelaskan, masih ada kendala di bidang ini karena pemerintah daerah sudah mulai menerbitkan invoice dengan tarif baru.

PORTAL LEBAK - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta pada Jumat untuk bertemu dengan Kepala Koordinator Kementerian Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menggelar pertemuan dengan Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dari 40 menjadi 75 persen.

“Masih terlibat kontroversi pajak hiburan. “Kami sampaikan masih ada permasalahan di kawasan ini karena Pemda sudah mulai menerbitkan faktur dengan harga baru,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen

Kenaikan Pajak hingga 75 persen per tahun pada Industri hiburan dianggap membebani pengusaha, dimana jumlah pengunjung mengalami penurunan akibat peningkatan tersebut.

Lebih lanjut, asosiasi tersebut juga tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. sehingga peraturan dapat dideregulasi demi kepentingan berkelanjutan industri hiburan dalam negeri.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menawarkan insentif perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah: Pajak Rokok Elektronik akan Berlaku pada Tanggal 1 Januari 2024, Ini yang Diatur

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x