Kanwil Kemenkumham Banten: Kita Harus Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

16 Maret 2024, 08:36 WIB
Kepala Kantor Banten Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dodot Adikoeswanto memberikan sambutan pada acara sosialisasi perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas intelektual di rumah rehabilitasi psikiatri di Banten, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: ANTARA/HO-Dokumen Kemenkumah Banten/

PORTAL LEBAK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten terus berupaya melindungi dan melaksanakan hak-hak penyandang disabilitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Banten, Jumat, mengatakan penyandang disabilitas mempunyai kedudukan.

Selain itu, penyandang disabilitas juga mempunyai hak, dan kewajiban yang sama dengan orang non-disabilitas, itulah sebabnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Banyak Warga Transgender, Disabilitas dan Masyarakat Adat Tidak Terdaftar di DPT

Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan melalui sosialisasi pedoman perlindungan dan pelaksanaan hak penyandang disabilitas mental di lembaga rehabilitasi psikiatri.

Pelaksananya yakni Direktorat Dokumen Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri yang Rekrut Penyandang Disabilitas

“Hari ini kita sosialisasikan pedoman perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas mental di lembaga rehabilitasi psikiatri, kita lakukan karena penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban seperti halnya non penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menyatakan, upaya perlindungan tersebut dilakukan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan khususnya terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Aturan tersebut menyatakan bahwa masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat Orang Rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih baik sesuai dengan karakteristik individunya.

Baca Juga: Kejaksaan Muarojambi Melelang 1. 625 Ton Batu Bara, Tapi Belum Terjual

“Pemerintah dan masyarakat saat ini berupaya memberikan layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental, dan banyak organisasi masyarakat yang memberikan layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental, baik yang berbadan hukum maupun tidak,” ujarnya.

Di antara berbagai jenis penyandang disabilitas, penyandang disabilitas intelektual (PDM) merupakan kelompok yang masih banyak mendapat stigma di masyarakat, bahkan di tingkat keluarga.

PDM adalah orang yang fungsi mental, emosional, dan perilakunya terganggu.

Baca Juga: BPBD Fokus Evakuasi dan Salurkan Logistik kepada 158 Ribu Jiwa di 30 Kelurahan Terdampak Banjir Semarang

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Meidy Firmansyah, Kepala Tata Usaha Nur Azizah Rahmawanati,

Termasuk Kepala Badan Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, serta perwakilan organisasi Sadar penyandang disabilitas di Banten.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler