Kejaksaan Muarojambi Melelang 1. 625 Ton Batu Bara, Tapi Belum Terjual

- 16 Maret 2024, 07:08 WIB
Ilustrasi, batu bara yang belum terjual di titik penyeberangan sungai Batanghari, Jambi,
Ilustrasi, batu bara yang belum terjual di titik penyeberangan sungai Batanghari, Jambi, /Foto: ANTARA/ Nanang Mairiadi/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri Muarojambi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menggelar lelang 1.625 ton batu bara akibat tindak pidana yang telah menjadi penetapan bukti pengadilan, namun belum terjual.

“Kami mengadakan lelang barang jarahan melalui Departemen Aset Negara dan Pelayanan Lelang pada Jumat 8 Maret 2024, lalu sebagai bukti untuk dijual pada pelelangan umum (auction open bidding)," kata Tito, Kepala Barang Bukti dan Barang Curian Kejaksaan Muarojambi, Kamis, di Jambi.

"Lelang dilakukan melalui portal lelang.go.id, namun untuk batubara belum ada yang bisa dibeli,” tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

Di antara sekian banyak barang bukti sitaan dan barang sitaan yang dijual dalam lelang tersebut, terdapat sebuah mobil Isuzu Panther berwarna hitam yang dilelang atas nama Imran Rehan senilai Rp 54,1 juta.

Ada juga sepeda motor Honda Sonic dengan dua peserta lelang ikut serta dan pemenang lelang Muhamad Arisman menawar Rp 7,8 juta.

Sementara itu, dua jenis barang rampasan lainnya, yaitu 1.625 ton batu bara dan satu unit truk Isuzu, tidak dapat menemukan penawar atau dinyatakan tidak terjual dan nantinya akan dilelang kembali sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Pemenang lelang diberitahukan bahwa dalam waktu lima hari kerja harus membayar harga dan hasil lelang disetorkan ke kas negara atas nama PNBP pada pejabat Hukum Daerah Kabupaten Muarojambi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x