Tinggal Satu Zona Merah, Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang PSBB Provinsi

22 Oktober 2020, 13:18 WIB
Tinggal satu zona merah di Provinsi Banten. Gubernur Wahidin Halim memperpanjang PSBB tingkat provinsi. /Foto: Dinas Kesehatan Prov. Banten/

PORTAL LEBAK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Banten diperpanjang oleh Gubernur Wahidin Halim.

PSBB Provinsi Banten tahap kedua ini mulai ditetapkan pada tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020.

Tidak berbeda dengan tahap pertama, PSBB Provinsi Banten tahap kedua ini juga berlaku selama satu bulan.

Baca Juga: Ini yang Benar: Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten tersebut melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020.

Perpanjangan dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Legenda Musik Rock Dunia Berdarah Rangkasbitung

"Di Provinsi Banten hari ini hanya 1 wilayah yang masih zona merah, yaitu Kota Tangerang Selatan," tutur Wahidin melalui akun Instagram @wh_wahidinhalim, Rabu 21 Oktober 2020.

"Beberapa bulan yang lalu ada 4 zona merah yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," tambah Wahidin seraya mengingatkan warga untuk tidak lupa mematuhi protokol kesehatan dan tetap disiplin 3 M.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Sementara itu, jelas Wahidin, tetap terbuka opsi untuk terus memperpanjang PSBB kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Foto Wapres Ma'ruf Amin Diedit Disandingkan dengan Kakek Sugiono, Wamenag: Harus Dihukum!

"Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota," tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler