Cek Pakai NIK KTP, Bantuan Untuk Pelaku Budaya Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 25 November 2020, 21:13 WIB
Cara mengetahui apakah mendapatkan bantuan UMKM tahap 2 atau tidak.
Cara mengetahui apakah mendapatkan bantuan UMKM tahap 2 atau tidak. /Foto: Ilustrasi PRFM/

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Ngeri, Sudah Setengah Juta Lebih Rakyat Indonesia Positif Covid-19

Prioritas II

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Jadi Ingat 2017, Markas Kodam Jaya dipenuhi Ratusan Karangan Bunga

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini, yakni:

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x