Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Ngeri, Sudah Setengah Juta Lebih Rakyat Indonesia Positif Covid-19
Prioritas II
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Jadi Ingat 2017, Markas Kodam Jaya dipenuhi Ratusan Karangan Bunga
Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini, yakni: