Bank Indonesia mengatakan respons animo masyarakat terhadap UPK 75 Tahun RI ternyata begitu besar sejak jasa layanan ini dibuka sejak tanggal 17 Agustus 2020.
Terdapat 4 (empat) syarat bagi masyarakat yang akan melakukan memesan dan menukar UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.*