PORTAL LEBAK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, dan diperiksa polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, dan menyatakan siap jika penyidik melakukan penahanan.
Hal ini dinyatakan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA.
Aziz menyatakan Imam Besar FPI tersebut siap ditahan pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Tempat Tanding Semifinal Liga Champions Asia Dialihkan
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ungkap Aziz kepada ANTARA saat mendampingi Habib Rizieq, di Mapolda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum FPI pun menyatakan siap mendukung Habib Rizieq bila penahanan harus dijalani oleh kliennya tersebut. “Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum,” ungkap Aziz.
Seperti diketahui, pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari WIB, HRS mengumumkan bahwa dirinya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” ungkap HRS dalam rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.
Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Yang Tidak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Dananya ke Kas Negara