Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 16:38 WIB
Suasana pemeriksaan Rizieq Shihab
Suasana pemeriksaan Rizieq Shihab /Habib Rizieq Shihab menjalani rapid tes Covid-19 sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya, Sabtu 12 Desember 2020/Humas Polda Metro Jaya/HO Dwi Christianto/



PORTAL LEBAK - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) datang untuk menyerahkan diri sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus mengungkapkan tidak ada pemanggilan untuk HRS hari ini, namun HRS menyerahkan diri hari ini.

"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq pada dua kali pemanggilan. Namun HRS tidak memenuhi panggilan tersebut," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Mantan Sekda Tangsel dan Ponakan Prabowo Legowo Kalah di Pilkada Tangsel 2020

Sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab menjalani rapid tes Covid-19.

Meski sebelumnya HRS menyatakan telah membawa tim medis yang memeriksa dan menjalani rapid tes secara mandiri, data rapid tes tersebut ditolak oleh polisi, sehingga polisi melakukan rapid tes melalui petugas kesehatan kepolisian.

Yusri memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penahanan kepada Habib Rizieq dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Yang Tidak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Dananya ke Kas Negara

"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penahanan," ungkapnya.

Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Polisi pun mengultimatum kepada lima tersangka lainnya, untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk Lima tersangka yang lain kami kasih opsi pertama menyerahkan diri dan opsi kedua kami tangkap," tegas Yusri. Habib Rizieq dan lima simpatisannya terancam hukuman enam tahun penjara, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkannya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x