Wajib Tunjukkan Tes Negatif Covid-19 Jika Mau Berwisata ke Kota Bogor

- 24 Desember 2020, 21:32 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya /Foto: Instagram @pemkotbogor/

Baca Juga: Polisi: Penjualan 201 Kg Sabu di Petamburan Terindikasi Untuk Danai Jaringan Terorisme

“Pertama, pembatasan jam operasional bagi toko, mall, rumah makan, dan restoran, ini seiring juga dengan kebijakan yang diambil juga oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Jawa Barat. Dari tanggal 24 sampai tanggal 27 Desember dan dari tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diberlakukan Pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

“Kedua, untuk seluruh unit usaha ekonomi agar diperhatikan pembatasan jumlah maksimal pengunjung tidak melebihi kapasitas atau 50 %,” tambahnya.

Disampaikannya lagi, yang ketiga adalah kewajiban bagi para pengunjung tempat-tempat wisata di seluruh Kota Bogor yang berusia di atas 12 tahun untuk menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Warga Lebak Mau Bekerja Di Luar Negeri, Yuk Intip Pusat Pelatihannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMKOT BOGOR | #BogorBerlari (@pemkotbogor)

Baca Juga: Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva Menyanyikan lagu Rayuan Pulau Kelapa

"Dari uji rapid test antigen atau swab PCR yang dilakukan 3 hari sebelum keberangkatan” tambahnya.

Dalam hal tersebut, tiga poin ini Walikota Bogor menegaskan akan mengawasi secara ketat bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Kota Bogor.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah