Masuk Kawasan Puncak Bogor, Harus Tunjukkan Tes Cepat Antigen

- 23 Desember 2020, 20:49 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan).
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan). /Dwi Christianto/Novrian Arbi/aww.

PORTAL LEBAK - Hasil tes cepat antigen harus ditunjukkan oleh setiap orang yang berkunjung ke kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Seperti dilansir ANTARA, keputusan ini ditetapkan pemerintah Kabupaten Bogor, yang mewajibkan pengunjung di Puncak, menunjukkan hasil tes cepat antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku, paling lama tiga kali 24 jam dari diterbitkan suratnya," tegas Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa 22 Desember 2020.

Sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade menyebutkan aturan tersebut akan diberlakukan pada libur panjang natal dan tahun baru, yaitu pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Tetap Buka Secara Terbatas Pada Libur Nataru, BNI Harap Nasabahnya Memaksimalkan Jaringan Digital

Ini tertulis juga dalam surat Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 yang melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan.

Seruan itu juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.

Seiring dengan itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan pemeriksaan hasil tes cepat antigen pada wisatawan akan dilakukan di pintu masuk Kawasan Puncak baik dari Bogor maupun Cianjur.

Bagi yang tidak memiliki surat tersebut akan diputar balik oleh petugas.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x