Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Bunyi SKB Menterinya

- 30 Desember 2020, 23:18 WIB
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. /twitter/

PORTAL LEBAK - Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis, kental dengan figur pimpinannya yaitu Habib Riziek Syihab yang baru saja tiba dari Saudi Arabia.

Namun, Habib Riziek Syihab kini sedang menjalani proses hukuman dan mendekam dalam penjara.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang di Tahun 2021, Inilah Syaratnya

Dalam konferensi pers video yang diunggah melalui akun Youtube, Kemenko Polhukam RI dengan durasi 23 menit 12 detik pada hari Rabu 30 Desember 2020, resmi memutuskan nasib Ormas Front Pembela Islam.

Pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020

Berikut ini isi SKB pelarangan FPI:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x