Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Bunyi SKB Menterinya

- 30 Desember 2020, 23:18 WIB
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. /twitter/

Mengingat,

Satu, pasal 28, pasal 28 c ayat 2, pasal 28 e ayat 3, dan pasal 28 j UUD RI 1945.

Dua, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lembaran negara RI Tahun 1999 nomor 165, tambahan lembaran negara RI nomor 3886,

Tiga, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, lembaran negara RI 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah".***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah