PORTAL LEBAK – Operasi pengetatan jalan menuju Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat yang dilaksanakan petugas, Polres Bogor, Kodim 0621 dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19.
Selama libur panjang peringatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di tengah Pandemi yang masih tinggi, merupakan solusi tepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, menghimbau masyarakat Jabodetabek dan sekitarnya, agar menghabiskan liburan Nataru dengan berdiam diri di rumah saja, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!
Baca Juga: Usai Ungkap 201Kg Sabu di Petamburan, Polisi Amankan Lagi Sabu Seberat 50Kg
Para petugas pun melakukan pemeriksaan agar para pelancong atau wisatawan tidak tumpah ruah di kawasan Puncak.
Dan mewajibkan pengunjung ke Puncak, dengan menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 jam sebelum kedatangan.
Dan pelaksanaan operasi ini, telah sesuai peraturan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.
Baca Juga: Covid-19 Masih Ganas, DPR Minta Tunda Proses Belajar Tatap Muka Awal 2021
Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis