Penonaktifan NIK DKI Jakarta Digelar Bertahap Mulai April 2024

- 10 Maret 2024, 13:22 WIB
Warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman datawarga.dukcapil.jakarta.go.id menggunakan telepon genggamnya, di Jakarta, Senin 26 Februari 2024).
Warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman datawarga.dukcapil.jakarta.go.id menggunakan telepon genggamnya, di Jakarta, Senin 26 Februari 2024). /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt/aa./

Sementara itu, warga meninggalkan Jakarta sebanyak 243.160 orang dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Ia berharap masyarakat dapat memahami penonaktifan NIK sehingga dapat memastikan data pengelolaan kependudukannya dan mendapatkan manfaat lainnya.

Baca Juga: Polisi: Satu Keluarga Diduga Sengaja Bunuh Diri, Keempatnya Tewas Jatuh Dari Atap Apartemen

“Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar masyarakat dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.

Kriteria yang ditargetkan untuk pembatalan termasuk orang yang meninggal, keberatan tuan tanah terhadap penyewa, penduduk “de facto” yang sudah tidak tinggal lebih dari setahun.

Kemudian, melarang instansi dan organisasi hukum terkait serta wajib KTP elektronik yang belum didaftarkan selama 5 tahun sejak usia penerbitan KTP wajib.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah