Sementara itu, warga meninggalkan Jakarta sebanyak 243.160 orang dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Ia berharap masyarakat dapat memahami penonaktifan NIK sehingga dapat memastikan data pengelolaan kependudukannya dan mendapatkan manfaat lainnya.
Baca Juga: Polisi: Satu Keluarga Diduga Sengaja Bunuh Diri, Keempatnya Tewas Jatuh Dari Atap Apartemen
“Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar masyarakat dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.
Kriteria yang ditargetkan untuk pembatalan termasuk orang yang meninggal, keberatan tuan tanah terhadap penyewa, penduduk “de facto” yang sudah tidak tinggal lebih dari setahun.
Kemudian, melarang instansi dan organisasi hukum terkait serta wajib KTP elektronik yang belum didaftarkan selama 5 tahun sejak usia penerbitan KTP wajib.***