Penonaktifan NIK DKI Jakarta Digelar Bertahap Mulai April 2024

- 10 Maret 2024, 13:22 WIB
Warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman datawarga.dukcapil.jakarta.go.id menggunakan telepon genggamnya, di Jakarta, Senin 26 Februari 2024).
Warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman datawarga.dukcapil.jakarta.go.id menggunakan telepon genggamnya, di Jakarta, Senin 26 Februari 2024). /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt/aa./

PORTAL LEBAK - Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta memastikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga luar Jakarta, akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024.

“Mulai April kami akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga luar Jakarta.
Lakukan secara bertahap setiap bulannya agar nanti semua bisa mengecek datanya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil) Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan, keputusan tersebut diambil saat ini karena menunggu keputusan ringkasan hasil pemungutan suara pemilu paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga: Jika Pangkalan Menjual LPG 3kg Tanpa KTP, Maka Pertamina Akan Menutup Keagenannya

Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komite A DPRD DKI yang juga meminta penonaktifan NIK dilanjutkan pasca peristiwa pemilu 2024.

“Saat kami sosialisasikan ke DPRD, ada rekomendasi Komite A agar dilaksanakan setelah pemilu,” ujarnya.

Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni mengutamakan data warga yang meninggal ke alamat yang tidak sesuai.

Baca Juga: Tarif Transjakarta Akan Disesuaikan Dengan Status Domisili dan Pemegang KTP

Berdasarkan peraturan Departemen Pengendalian Kependudukan, data hingga akhir Februari 2024 menunjukkan 81.000 orang meninggal dan 13.000 kepala keluarga tidak lagi berada di DKI Jakarta.

Sementara itu, warga meninggalkan Jakarta sebanyak 243.160 orang dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Ia berharap masyarakat dapat memahami penonaktifan NIK sehingga dapat memastikan data pengelolaan kependudukannya dan mendapatkan manfaat lainnya.

Baca Juga: Polisi: Satu Keluarga Diduga Sengaja Bunuh Diri, Keempatnya Tewas Jatuh Dari Atap Apartemen

“Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar masyarakat dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.

Kriteria yang ditargetkan untuk pembatalan termasuk orang yang meninggal, keberatan tuan tanah terhadap penyewa, penduduk “de facto” yang sudah tidak tinggal lebih dari setahun.

Kemudian, melarang instansi dan organisasi hukum terkait serta wajib KTP elektronik yang belum didaftarkan selama 5 tahun sejak usia penerbitan KTP wajib.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah