Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

- 4 Januari 2021, 12:51 WIB
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media /Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya melakukan penjelasan tentang kebebasan Pers di Indonesia.

Akhirnya, Polri menjelaskan, aturan poin 2 huruf d di maklumat Kapolri bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat atau kebebasan pers.


Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Baca Juga: Musibah Bencana Alam Awal Tahun 2021 di Batam, Gubernur Kepri Turun Langsung ke Batu Ampar

Baca Juga: Kasus 6 FPI Tewas di Tol, Hari Ini Komnas HAM Panggil Lagi Polisi Mintai Keterangan Tambahan


Dikutip Portallebak.com dari Instagram @divisihumaspolri, pada 4 Januari 2021, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.


Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


Kadiv Humas Polri mengungkapkan, "Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers”.


“Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional".

Baca Juga: 10 Kg Sabu Dalam Tangki Mobil, Polisi Amankan 4 Kurir Narkoba di Kemayoran

Baca Juga: 4 Tahun Jadi TNI Gadungan, Nikahi Janda Kaya Ditangkap di Sukabumi, Ternyata Ditemukan Ini


Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. "Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers”.


“MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Apa Benar Setelah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Ini Kata Para Pakar


"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah