"Modusnya dibungkus mainan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial JJ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.***