Ini Alasan Aktivitas Masyarakat Jawa-Bali, Dibatasi Pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:34 WIB
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021).
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). /Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, mulai diterapkan 11 sampai 25 Januari 2021.

Keputusan ini untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Keputusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu 06 Januari 2021.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tembak Mati 2 Terduga Teroris di Makassar

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Seperti dikutip PortalLebak.com dari laman setkab.go.id, kebijakan ini dibelakukan, karena pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19. Data berupa zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Airlangga menegaskan pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19. Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selain itu, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal atau Haram? MUI Akan Pleno Ambil Sikap

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x