Ini Urutan Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19

- 7 Januari 2021, 08:17 WIB
Pemerintah pastikan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac Covid-19 akan keluar sebelum Presiden Jokowi melakukan vaksinasi pekan depan
Pemerintah pastikan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac Covid-19 akan keluar sebelum Presiden Jokowi melakukan vaksinasi pekan depan /Pixabay/Alexandra Koch

PORTAL LEBAK – Pemerintah semakin optimis pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2021.


Khususnya pada program vaksinasi yang akan direncanakan pemerintah Indonesia pertengahan Januari 2021 ini.


Penawar virus SARS-CoV-2 kini telah didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Plus Tunjangannya? Simak Ini


Tahukah kamu siapa kelompok yang akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan vaksin Covid-19?


Berikut ketentuan diatas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.


Kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu antara lain :

1. Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, Aparat Hukum dan Petugas Pelayanan Publik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x