PORTAL LEBAK – Pemerintah semakin optimis pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2021.
Khususnya pada program vaksinasi yang akan direncanakan pemerintah Indonesia pertengahan Januari 2021 ini.
Penawar virus SARS-CoV-2 kini telah didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Plus Tunjangannya? Simak Ini
Tahukah kamu siapa kelompok yang akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan vaksin Covid-19?
Berikut ketentuan diatas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu antara lain :
1. Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, Aparat Hukum dan Petugas Pelayanan Publik