Bupati Lebak: Kami Tidak PSBB, Tapi Ikuti Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

- 7 Januari 2021, 18:34 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

PORTAL LEBAK - Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 mengakibatkan pemerintah pusat menerapkan kembali pembatasan aktivitas masyarakat Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021, melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun pemberlakuan PSBB tampak tidak diputuskan kembali, oleh pemerintah kabupaten Lebak.

Pasalnya, pada 4 Januari 2021 lalu, pemkab memutuskan untuk memberlakukan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Polda Banten Gelar Operasi Aman Nusa II 2021, Ini Tujuannya

Baca Juga: Mabes TNI Buka Lowongan Perwira Karir Januari 2021, Cermati Syaratnya

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 28 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Dengan demikian, PSBB Kabupaten Lebak yang berakhir pada 4 Januari 2021 dilanjutkan dengan penerapan AKB.

Baik PSBB maupun AKB, pada dasarnya dimaksudkan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, yang pergerakan jumlah korbannya naik kembali.

Baca Juga: Kurangi Bahan Bakar Minyak (BBM), BPPT Dorong Penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN)

Baca Juga: Paguyuban Mahasiswa Lebak Gelar Lexus 2021 Secara Virtual

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x