Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Banten, Wabup Lebak Ucap Selamat Bertugas Kepada Irjen Pol. Rudy
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
kemudian, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***