Palsukan Hasil Test Swab PCR, 3 Orang Ini Dibekuk Polisi

- 8 Januari 2021, 17:42 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan surat keterangan palsu
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan surat keterangan palsu /Foto : Screenshoot video Instagram @divisihumaspolri/

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Banten, Wabup Lebak Ucap Selamat Bertugas Kepada Irjen Pol. Rudy

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


kemudian, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x