Sosialisasi PPKM 11 hingga 25 Januari 2021, Warga Banten Harus Disiplin 

- 9 Januari 2021, 13:05 WIB
Sosialisasi Jelang Kebijakan PPKM/PSBB di Provinsi Banten
Sosialisasi Jelang Kebijakan PPKM/PSBB di Provinsi Banten /Foto : Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah jawa-bali sejak 11 hingga 25 januari 2021 yang disebut sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satgas Penangan Covid-19 Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dapat menekan angka kasus Covid-19.

Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11 hingga 25 januari 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng dan Kasdam IV Dipenogoro Pimpin Latihan Gabungan TNI Polri di Solo

Baca Juga: PSBB atau PPKM Pulau Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Berikut 23 Wilayahnya

Dari rilis pers Bidhumas Polda Banten yang diterima PortalLebak.com,  Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

"Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan", ungkap Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyampaikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x