Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana 7 tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan ancaman pidana 4 tahun.
“Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas David.***