Polres Lebak Bekuk Pembobol Toko Emas di Pasar Maja

- 12 Januari 2021, 13:08 WIB
Penangkapan Pelaku pembobol Toko Mas di Maja konferensi pers Polres Lebak
Penangkapan Pelaku pembobol Toko Mas di Maja konferensi pers Polres Lebak /Foto Instagram @polres_lebak/

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana 7 tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan ancaman pidana 4 tahun.

“Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas David.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x