Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

- 21 Januari 2021, 17:56 WIB
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster /Foto Bidhumas Polda Banten/

Baca Juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Danrem 061/Suryakancana Perintahkan Ini

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba KRL Rute Yogyakarta-Solo Mulai Februari 2021

Kombes Pol Edy Sumardi memberikan keterangannya," saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap dua orang tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lopster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," ujar Edy Sumardi.

Pelaku dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. ***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x