Baca Juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Danrem 061/Suryakancana Perintahkan Ini
Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba KRL Rute Yogyakarta-Solo Mulai Februari 2021
Kombes Pol Edy Sumardi memberikan keterangannya," saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap dua orang tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lopster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," ujar Edy Sumardi.
Pelaku dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. ***