Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

- 21 Januari 2021, 17:56 WIB
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster
Dit Pol Airud Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster /Foto Bidhumas Polda Banten/

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Cisarua Puncak Bogor, Ini yang Membuat Warga Terkejut

Baca Juga: Dalam 3 Hari Sebanyak 4.070 Tenaga Kesehatan dan 69 Tokoh Sudah Divaksin Covid-19 di Jawa Barat

Abdul Majid menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Kedua pelaku terjerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Ditambahkannya,“ semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkap Abdul Majid.

Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, "pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung perekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kirim Rumah Sakit Apung, TNI Rawat Pasien Korban Gempa Sulbar di KRI dr Suharso 990

Baca Juga: Kapolres Bogor Turun Langsung ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak


Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

Hanafi mengatakan,“ nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Banten dalam mencegah penyeludupan bibit lobster.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x