Terdampar di Pantai Batu Belig, Bangkai Paus Bryde 13,8 Meter di Bali Dikuburkan

- 22 Januari 2021, 14:48 WIB
Bangkai Paus Bryde di Bali
Bangkai Paus Bryde di Bali /Foto : Humas KKP/

 



PORTAL LEBAK - Paus Bryde atau Paus Edeni adalah salah satu spesies yang dilindungi.


Makanan paus jenis ini kebanyakan adalah ikan, dengan berat tidak lebih dari 25 ton.


Paus ini sering berada di perairan tropis, seperti wilayah Indonesia.

Baca Juga: BNPB Sebut Akibat Gempa M 7,0 Lima Rumah dan Satu Gereja Rusak di Kepulauan Talaud

Baca Juga: TNI AD Bantu Pemulihan Kalsel dan Sulbar, Jenderal Andika Perkasa Kerahkan 3 Kapal

Sebelumnya, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menerima laporan mengenai adanya temuan mamalia laut terdampar yang berada di Perairan Pantai Batu Belig, Kabupaten Badung, Bali.

Dari hasil identifikasi secara visual, diketahui mamalia laut terdampar tersebut berjenis Paus Bryde atau Paus Edeni.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, pada pukul 07.00 WITA bangkai paus ditemukan di depan Restaurant Cafe Del Mar Bali dengan posisi masih berada di laut, tidak lama setelahnya yaitu pada pukul 10.00 WITA bangkai paus hanyut terbawa arus hingga terdampar di Pantai Batu Belig.

Baca Juga: Dalam Tiga Minggu Saja, BNPB Catat 185 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Penelusuran Tim SAR Tentang Signal SOS di Pulau Laki, Hasilnya?

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, tim respon cepat BPSPL Denpasar memutuskan untuk melakukan penguburan bangkai paus yang telah memasuki kode 4 (telah membusuk).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menguburkan mamalia laut yang terdampar di perairan Pantai Batu Belig, Kabupaten Badung, Bali.

Penguburan mamalia laut yang diketahui berjenis paus bryde/paus edeni tersebut dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021, bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Yayasan Bali Bersih, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Bali, Flying Vet, Kelurahan Kerobokan Kelod dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Para Pengungsi Bencana Gempa Sulbar Dapat Dipenuhi

Dikutip dari keterangan remi KKP, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso di Denpasar mengatakan,“ bangkai paus yang sudah masuk dalam kategori kode 4 atau telah membusuk, harus segera dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan bagian tubuhnya,” ujar Kepala BPSPL.

Yudi menambahkan, sebelum dilakukan penguburan, terlebih dahulu telah dilakukan pengukuran dan pengambilan sample paus untuk dilakukan uji DNA.

“Dari hasil pengukuran diperoleh Paus Bryde / Paus Edeni (Balaenoptera brydei) memiliki panjang 13,8 meter dengan berat kisaran 5-10 ton telah dikuburkan di Pantai Belig dengan menggunakan alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Baca Juga: Kirim Rumah Sakit Apung, TNI Rawat Pasien Korban Gempa Sulbar di KRI dr Suharso 990

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang di Puncak, Pangdam III Siliwangi Minta Sungai Selalu Dibersihkan

 

Sementara itu, Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat dihubungi di Jakarta menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh BPSPL Denpasar bersama pihak terkait dalam menangani mamalia laut yang terdampar di Bali.

“Semua jenis paus termasuk dalam biota laut yang dilindungi secara penuh. Seluruh bagian tubuh dan derivatnya, baik berupa daging, tulang, dan gigi tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Untuk itu, saya mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan,” imbuh Tebe.***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x