PORTAL LEBAK - Nilai mata uang asing, Dolar memang cukup menggiurkan, karena nilainya yang cukup tinggi, sindikat ini coba bermain uang palsu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berusaha memberantas peredaran uang palsu di tanah air.
Melalui jajarannya di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang asing yakni US Dollar.
Baca Juga: Vaksinasi Massal 3000 Nakes di Yogyakarta Raih Rekor Muri
Dari kasus tersebut, Polisi turut menangkap 3 orang tersangka berinisial T, A, dan R.
Dari Instagram @divisihumaspolri, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra mengungkapkan," pengedaran uang palsu dengan mata uang asing dari negara Amerika Serikat atau dalam bentuk US Dollar," ungkap Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra saat konferensi pers pada Kamis 28 Januari 2021.
Kasus ini bermula saat Polri mendapatkan informasi dari personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya peredaran uang US Dollar palsu.
Baca Juga: Hadapi Tahun 2021, Pemerintah Optimis UU Cipta Kerja Akan Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
Baca Juga: Vaksinasi Massal 3000 Nakes di Yogyakarta Raih Rekor Muri
Kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang tersangka.***