OJK Kembali Temukan 147 Kegiatan Pengelola Keuangan Ilegal, Ini Daftar Perusahaan yang Harus Dihindari!

- 29 Januari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti

PORTAL LEBAK - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 147 perusahaan pengelola keuangan masyarakat di bulan Januari 2021.

Temuan 147 perusahaan ini diantaranya, 133 platform financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, jumlah temuan ini menurun dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Thohari Aziz Meninggal Dunia di RSPB Karena Covid-19 Pukul 17.30 WITA

Baca Juga: Gus Menteri Desa Ingin Daerah Ini Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Tongam dalam siaran pers OJK yang dikutip PortalLebak.com.

Hingga sekarang pihak Satgas Waspada Investasi masih terus menghimbau masyarakat mengenai bahaya fintech ilegal dan investasi ilegal melalui berbagai macam alat komunikasi seperti media publik dan sosial media yang mudah dijangkau masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Himbauan ini akan terus disampaikan Satgas Waspada Investasi karena kewaspadaan akan modus pengelolaan keuangan ini masih akan terus muncul di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Mobile Lab Biosafety Level 2 Varian Bus Diluncurkan, Rencana Akan Dikirim ke Tangerang

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x