Provinsi Banten Gratiskan Penghapusan BBN-KB, Mulai 1 Februari 2021

- 1 Februari 2021, 14:34 WIB
Penghapusan BBN-KB Provinsi Banten
Penghapusan BBN-KB Provinsi Banten /Foto : Akun Instagram @samsatrangkasbitung/

PORTAL LEBAK - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan retribusi pajak daerah penyerahan dari hak milik kendaraan bermotor. Tujuan lain dari diberlakukannya program ini salah satunya adalah mengurangi kemacetan.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari akun instagram @samsatrangkasbitung sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 mulai hari ini tanggal 1 Februari s/d 31 juli 2021 diberlakukan kembali, BBNKB Mulai di berlakukan kembali, program pengahapusan khusus biaya BBNKB Untuk mutasi masuk dari Provinsi Banten.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Salurkan CSR Rp45 M Lebih Tahun 2020

Baca Juga: Kedapatan Suka BTS, ARMY Asal Korea Utara Bisa Ditembak

Seperti dilansir PortalLebak.com dari berbagai sumber ini cara pengurusan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Yaitu dengan datang langsung ke kantor samsat dengan membawa perlengkapan administrasi seperti, KTP fotokopi dan asli, STNK dan BPKB fotokopi dan asli, melakukan cek fisik kendaran, setelah beres mendapatkan bukti cek fisik kendaran, melakukan pendaftaran balik nama sesuai dengan kelengkapan admistrasi yang sebelumnya kita siapakan, pengambilan notice dan pembayaran pajak dan setelah itu baru mendapatkan STNK. ***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x