Sinergi 3 Pilar, Petugas Patroli Skala Besar Disiplin Prokes di Banten Hingga Malam Hari

- 31 Januari 2021, 18:21 WIB
Patroli Gabungan Sinergi 3 Pilar, Petugas Patroli Skala Besar Disiplin Prokes di Banten
Patroli Gabungan Sinergi 3 Pilar, Petugas Patroli Skala Besar Disiplin Prokes di Banten /Foto : Bidhumas Polda Banten/

PORTAL LEBAK-  Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama TNI dan Pemerintah Provinsi Banten rutin menggelar patroli untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.

Patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personel Polda Banten, Brimob Banten, Korem 064/MY, Kopassus dan Sat Pol PP Provinsi Banten menyasar pada tempat-tempat keramaian masyarakat seperti di Stadion Ciceri Kota Serang, Alun-alun Barat Kota Serang, Legok kota Serang dan Alun-alun Kramatwatu kabupaten Serang, Sabtu 30 Januari 2021 pukul 23.00 wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa patroli gabungan skala besar tersebut merupakan bentuk penegakkan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergitas dan Soliditas TNI Polri

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri ke Pasar Tanah Abang, Edukasi Prokes ke Masyarakat

Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengungkapkan," kami dari Polda Banten, TNI dan pemerintah provinsi Banten sepakat dan bersinergi untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Rudy Heriyanto dalam keterangan pers nya.

"Sinergi 3 pilar ini kami wujudkan dengan melaksanakan patroli gabungan skala besar di pusat keramaian yang ada di wilayah hukum Polda Banten, dimana tujuan dari patroli ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan ini merupakan wujud bahwa negara hadir ditengah masyarakat," ucap Rudy Heriyanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

Baca Juga: [UPDATE] Rekor Kasus Covid-19 Sehari Terkonfirmasi 14.518 Positif, Total 1.066.313 per 30 Januari 2021

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x