Baca Juga: Penyidik Polisi Periksa Abu Janda Soal Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman.
Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.
Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Baca Juga: IDI Berduka, dr Broto Wasisto Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19
Baca Juga: Ditangkap di Makassar dan Gorontalo, 26 Terduga Teroris Ditahan di Cikeas Bogor
Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.***