Innalillahi, Ustad Maaher Meninggal Dunia di Tahanan, Ini Penjelasan Polri

- 9 Februari 2021, 00:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri /Foto Divhumas Polri/

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Ajak Para Penyintas Covid-19 Donorkan Darah


Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.

"Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah