PORTAL LEBAK - Pemerintah mulai Selasa 9 Februari 2021, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 22 Februari 2021.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti instruksi menteri tersebut dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).
Baca Juga: Akses Internet di Myanmar Dilaporkan Pulih Pada Minggu Sore, Kemungkinan Hanya Sementara
Baca Juga: Menteri Pemuda dan Olahraga Kunjungi Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga di Masa Pandemi
Pergub maupun SE yang diterbitkan nantinya akan dilaksanakan hingga perangkat Rukun Tetangga (RT) supaya aktif dalam membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di lingkungan warga.
“Kami mengharapkan hari ini, 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Safrizal seperti yang ditulis di laman Kemendagri.
Di tingkat kecamatan pun diminta untuk dibuat posko kecamatan untuk mengkoordinasi posko-posko di tingkat desa atau kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.
Baca Juga: Ikut Pemusatan Latihan Timnas Sea Games 2021, Pemain Muda Semen Padang FC Bangga