Longsor Hebat di Mantewe Tanah Bumbu Kaltim Ulah Oknum, 10 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka PT CAS

- 11 Februari 2021, 10:22 WIB
Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka PT CAS karena Longsor di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka PT CAS karena Longsor di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel /Foto Screenshoot Video @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Peristiwa bencana alam longsor yang terjadi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, ternyata penyebabnya adalah oknum pengusaha tambang batu bara.

Akhirnya Polda Kalsel menetapkan 4 petinggi PT. Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka buntut peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi pada 24 Januari 2021.

Adapun 4 orang dari PT. CAS itu, yakni AR selaku KTT, JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Viral Uang Bergambar Jokowi

Baca Juga: Belum Dilantik, Dua Wali Kota di Sumut Meninggal Dunia, Ketua DPD RI Ucap Bela Sungkawa Mendalam

Beberapa hari Tim SAR mengevakuasi korban bencana alam tanah longsor di kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Dari keterangan @sar_nasional Basarnas, pada Jum'at 29 Januari 2021 lalu, Tim SAR berhasil mengevakuasi 7 korban selamat, 9 orang dalam keadaan meninggal dunia dan 1 orang masih dalam pencarian, dengan total 10 korban tewas.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat
Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Baca Juga: Rakercab IWAPI ke VIII, Ade Yasin: This is The Time, Kebangkitan Ekonomi di Tangan Perempuan

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Brigjen TNI Achmad Fauzi Kunjungi Pasien Covid-19 di Tanahsareal

Dari Instagram @divisihumaspolri pada Rabu 10 Februari 2021, Menurut Kapolda, Irjen Pol Rikwanto mengungkapkan," keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang. Dimana sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian", tegasnya.

Adapun lokasi galian tambang milik PT. CAS yang terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ternyata menembus wilayah PT. Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian.

Masyarakat yang terus menggali mengeruk batubara di dalam terowongan tak menyadari danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Siap Dukung PPKM Skala Mikro Jawa-Bali, Ini Kesiapannya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x