Promosikan Pernikahan Anak, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi

- 11 Februari 2021, 01:26 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ke polisi penyelenggara pernikahan dengan situs yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini/pernikahan anak.

Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari KPAI.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ungkap jenderal bintang satu ini.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ada Penundaan Perbaikan Pesawat

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Brigjen TNI Achmad Fauzi Kunjungi Pasien Covid-19 di Tanahsareal

Seperti dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, Rabu 10 Februari 2021, Penyidik polisi sigap menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan tersebut.

Sebelumnya penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situs.

Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.

Baca Juga: Aksi Heroik Penerbang Skadron Udara 7 TNI AU Kirim Bantuan Korban Banjir Subang

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x