POTAL LEBAK - Kementerian kesehatan melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengeluarkan ketentuan bahwa kelompok komorbid dan lanjut usia, bisa divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tersurat melalui surat edaran (SE) kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tentang vaksinasi Covid-19.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Ini Dia, Aplikasi Charger.IN Untuk Mudahkan Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik
Baca Juga: SBY Ikut Bicara Soal Tantangan Mengkritik Presiden Jokowi, Ini yang Dia Katakan
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” papar Maxi.
Sementara itu, untuk mekanisme pemberian vaksinasi tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Baca Juga: PLTU Suralaya Cilegon Kekurangan Batubara, Komisi VII DPR Nilai PLN Kurang Antisipatif
Baca Juga: Tokoh Baduy Ingin Lenyapkan Pandemi Covid-19 Dari Indonesia dan Dunia
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenkes.go.id.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Vtube Sah Atau Tidak di Indonesia?
Baca Juga: Digadang Menambah Ikon Baru Surakarta, Bangunan Ini Diresmikan Menteri PUPR dan Gubernur Jateng
Para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif. dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.***