PORTAL LEBAK – Vaksinasi Covid-19 telah digencarkan pemerintah, pemerintah pun mulai membuka peluang untuk diupayakannya vaksinasi mandiri atau gotong-royong.
Melalui Perpres No 14 Tahun 2021 ayat 2 pasal 4 mengenai pengadaan vaksin COVID-19 yang dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia dan atau kerjasama dengan lembaga atau badan internasional.
Melalui Perpres yang disahkan pada 10 Febuari 2021 tersebut, vaksinasi mandiri menjadi langkah yang akan dilaksanakan.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Imlek, 268 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Hal tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari seorang pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran yaitu Asep Sumaryana.
“Kendali pemerintah ini kunci utamanya, agar sasarannya tepat dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Asep pada, Selasa 16 Februari 2021.
“Pengawasan yang dilakukan pemerintah jika program tersebut dijalankan, harus benar-benar dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai deregulasinya, termasuk sumber-sumber vaksin dari produsen,” tuturnya.
Baca Juga: SNMPTN 2021, Yuk Intip 20 Jurusan Paling Diminati di Universitas Brawijaya dan Kuota Penerimaan