Tim Gabungan Tutup 11 Tempat Hiburan di Serang

- 16 Februari 2021, 21:06 WIB
ilustrasi razia di tempat hiburan malam
ilustrasi razia di tempat hiburan malam /Foto : Humas Lantamal IV/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten Serang melalui satpol PP yang juga bekerjasama dengan TNI, Polri dan Detasemen Polisi Militer (DENPOM).

Menutup serta menyegel izin operasional permanen tempat hiburan malam pada Senin, 15 Februari 2021.

Sudah kedua kalinya pemerintah kabupaten serang melakukan penyegelan tempat tersebut, karena tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Serang.

Baca Juga: Viral Sebuah Truk Bermuatan Berlebih Terguling di Jalan Industri yang Rusak Parah, Sopir Luka dan Kaget

Baca Juga: Di Balik Sukses Drama Korea ‘True Beauty’, Ternyata Yaongyi Masih Single Parent

Terhitung Kamis, 11 Februari 2021 hingga Sabtu, 13 Februari 2021 pelaku usaha sudah mendapat surat teguran untuk mengosongkan tempat usahanya tersebut.

Setelah tiga hari surat teguran tidak dipedulikan. Ajat Sudrajat, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan tidak akan ada lagi tempat hiburan malam yang dapat meresahkan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir,” ujar Ajat.

Baca Juga: 11 Anggota Yonif 400/BR Gugur Dalam Tugas di Intan Jaya Papua

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x