PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten Serang melalui satpol PP yang juga bekerjasama dengan TNI, Polri dan Detasemen Polisi Militer (DENPOM).
Menutup serta menyegel izin operasional permanen tempat hiburan malam pada Senin, 15 Februari 2021.
Sudah kedua kalinya pemerintah kabupaten serang melakukan penyegelan tempat tersebut, karena tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Serang.
Baca Juga: Di Balik Sukses Drama Korea ‘True Beauty’, Ternyata Yaongyi Masih Single Parent
Terhitung Kamis, 11 Februari 2021 hingga Sabtu, 13 Februari 2021 pelaku usaha sudah mendapat surat teguran untuk mengosongkan tempat usahanya tersebut.
Setelah tiga hari surat teguran tidak dipedulikan. Ajat Sudrajat, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan tidak akan ada lagi tempat hiburan malam yang dapat meresahkan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir,” ujar Ajat.
Baca Juga: 11 Anggota Yonif 400/BR Gugur Dalam Tugas di Intan Jaya Papua