Cathrine Wilson Ungkap Keinginan Menikah Lagi Setelah Bebas Dari Penjara

- 19 Februari 2021, 15:28 WIB
Cathrine Wilson
Cathrine Wilson /Foto: Instagram @cathrinewilson/

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Februari 2021, Apakah Mateo Berhasil Ditangkap Rendy?

Baca Juga: Mau Belajar Matematika: Ada Aplikasi Photomath, Ini Keunggulannya

Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 25 Januari 2021.

“Mengadili, satu menyatakan Cathrine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatakan bersalah dan tanpa hak, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut.

“Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Cathrine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia

Baca Juga: 65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah Berhasil Diselamatkan KLHK Dalam Perdagangan Satwa Liar di Labuan Bajo

Kemudian, Hakim meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama rekannya tetap menjalankan hukuman di dalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnakhkan oleh negara.

“Meminta kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,” ucap Hakim.

Cathrine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu, Cathrine ditangkap di rumahnya, di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB bersama satu orang rekannya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah