Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Februari 2021, Apakah Mateo Berhasil Ditangkap Rendy?
Baca Juga: Mau Belajar Matematika: Ada Aplikasi Photomath, Ini Keunggulannya
Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 25 Januari 2021.
“Mengadili, satu menyatakan Cathrine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatakan bersalah dan tanpa hak, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut.
“Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Cathrine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan,” lanjutnya.
Baca Juga: Ini 5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia
Kemudian, Hakim meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama rekannya tetap menjalankan hukuman di dalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnakhkan oleh negara.
“Meminta kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,” ucap Hakim.
Cathrine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu, Cathrine ditangkap di rumahnya, di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB bersama satu orang rekannya.***