Baca Juga: Peduli Banjir, Telkom Bagikan 300 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak
Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Dikutip PortalLebak.com dari kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan.
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi,” tulis Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Berkeinginan Dapat Anak Kedua, Raffi Ahmad: Kita Berusaha Secara Alami Saja!
Baca Juga: 12 Rekomendasi Merk Shampoo Terbaik Atasi Rambut Rontok
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama yakni karena pandemi corona yang belum turun serta ditandai kurva penularan yang belum melandai.
“Dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” jelasnya.
Terus meningkatnya kasus Covid-19 pemerintah terus berupaya untuk masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan bersama memutuskan rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Merk Shampoo Terbaik Atasi Rambut Rontok