Malpraktek Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Makan Dua Orang Korban, Akhirnya Dibekuk Polisi

- 24 Februari 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi perawatan wajah di rumah.
Ilustrasi perawatan wajah di rumah. /Foto: freepik/

PORTAL LEBAK — Klinik kecantikan ilegal Zevmine di Ciracas, Jakarta Timur memakan sedikitnya dua orang korban.

“Selama praktek, ada dua yang komplain. Pertama, RN ada pembengkakan di dada dan DM pembengkakan di bibir. Hasil tindakan si tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kedua orang ini mengalami pembengkakan usai disuntikkan sesuatu ke bagian tubuhnya (filler) di klinik tersebut menurut data Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Hubungan Asmara Jennie BLACKPINK dengan G-Dragon BIGBANG

Baca Juga: Pamungkas Gelar Konser Virtual 'The Solipsism 0.2 Concert'

Dua orang korban ini harus melakukan tindakan operasi untuk mengangkat filler tersebut.

Yusri mejelaskan pihaknya masih menyelidiki siapa saya yang pernah menjadi pasien di klinik itu dan menghimbau kepada para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 orang pasiennya. Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersebut, silahkan lapor ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri.

Baca Juga: Pemain Golf Tiger Woods, Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Tunggal di LA

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2021, Elsa Menyusun Rencana Kembali Akankah Berhasil?

Selanjutnya Yusri juga mengatakan ada beberapa publik figur yang menjadi pasien di klinik tersebut, tetapi ia tidak membeberkan siapa saja sosok yang dimaksud.

“Cukup banyak pasien tersangka ini, bahkan ada beberapa figur publik pernah jadi pasien yang bersangkutan,” kata Yusri.

Pada 14 Februari 2021 lalu, klinik kecantikan ilegal Zevmine Pure Beauty Skincare & Medical Spa digerebek oleh kepolisian Polda Metro Jaya di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Inilah Daftar Grup KPop Wanita, Lebih dari 1 Juta Pengikut di Spotify, Ada Blackpink Loh!

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Bantu Lansia Mendaftar Program Vaksinasi

Seorang tersangka berinisial SW alias Y, ditangkap pada saat proses penggerebekan tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang tenaga kesehatan. Ia pernah bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Pada saat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra, menegaskan bahwa praktek tersebut dinilainya sangat berbahaya bagi pasien.

Baca Juga: Resep Diet Ala Maria Vania, Ini 5 Fakta Mengejutkan Tentang Komsumsi Nasi Putih

Baca Juga: Pulau Sumba, Proyeksi Lumbung Pangan di Luar Pulau Jawa

“Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,” kata Sulung.

Sulung juga menyebutkan dampak kesehatan dari tindakan medis yang invasif jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi, bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

“Kita sudah cek juga laporannya, bahwa dampak yang ditimbulkan akibat tindakan ini sangat luar biasa,” ujar Sulung.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Kaji Serius Revisi UU ITE

Baca Juga: 23 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja Diciduk Polres Bogor Dalam Kurun Waktu 3 Minggu dari 20 Kasus

Tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 77 dan atau pasal 78 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x