23 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja Diciduk Polres Bogor Dalam Kurun Waktu 3 Minggu dari 20 Kasus

- 24 Februari 2021, 00:04 WIB
Jajaran Polres Bogor berhasil tangkap 23 pelaku Narkoba
Jajaran Polres Bogor berhasil tangkap 23 pelaku Narkoba /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Makin maraknya peredaran narkoba, membuat jajaran Kepolisian kerja ekstra, dibuktikan dengan tertangkapnya 23 tersangka dalam waktu tiga minggu saja.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja pada Selasa 23 Februari 2021.

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Harun memaparkan bahwa dari 23 tersangka tersebut berhasil diamankan, total 20 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Baca Juga: Banjir Bekasi, KAI: Jalur Kereta Api Sudah Dapat Dilintasi

Baca Juga: Cuti Tahun 2021 Dipangkas dari 7 Hari Hanya Menjadi 2 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

"Dari 23 para tersangka yang berhasil di amankan sebanyak dua orang merupakan residivis", ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersang ialah sabu - sabu sebesar 70,09 gram dan ganja sebesar 0.63 gram.

Terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu akan di jerat dengan pasal 114 dan /atau pasal,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Saya Siap

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x