Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Kaji Serius Revisi UU ITE

- 24 Februari 2021, 07:36 WIB
Profil animasi Menkopolhukam Mahfud MD.
Profil animasi Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

PORTAL LEBAK - Revisi Undang-undang karet ITE masih menjadi isu nasional yang hangat dibahas, ditengah bencana dan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menkopolhukam Mahfud MD, menyatakan akan menyelesaikan polemik UU ITE yang di anggap belum selesai dengan pasal karetnya. Seperti dikutip PortalLebak.com dari akun @mohmahfudmd, Rabu 24 Februari 2021, mengungkapkan segera mentuntaskan persoalan ini.

Mafud menilai UU ITE yang mengandung banyak muatan yang akan segera dikaji pemerintah. Yakni pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi lagi pasal karet yang selama ini banyak diperdebatkan di ruang publik, Selanjutnya, mempelajari kemungkinan revisi terhadap UU ITE itu sendiri.

Baca Juga: 23 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja Diciduk Polres Bogor Dalam Kurun Waktu 3 Minggu dari 20 KasusBaca Juga: 23 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja Diciduk Polres Bogor Dalam Kurun Waktu 3 Minggu dari 20 Kasus

Baca Juga: Banjir Bekasi, KAI: Jalur Kereta Api Sudah Dapat Dilintasi

Saat ini menurut Mahfud, Pemerintah sudah membentuk dua tim yang akan segera berkerja secepat mungkin.

Tim pertama akan membuat interpretasi yang lebih teknis terkait pasal yang dianggap pasal karet, di bawah Menkominfo sebagai ketua tim, di bawah koordinasi Menkopolhukam.

Tim kedua perihal Revisi UU ITE berkaitan dengan banyaknya gugatan tetang pasal karet, dan perilaku diskriminatif yang tentu akan membahayakan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Cuti Tahun 2021 Dipangkas dari 7 Hari Hanya Menjadi 2 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x