“Jadi dipastikan untuk yang belum mendapatkan bantuan untuk segera melapor pada pimpinan satuan pendidikan,” ujar Nadiem Makarim.
Untuk pimpinan atau operator satuan pendidikan yang nomor ponsel berubah dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).***