Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud Tahun 2021, Ini Tanggal Penerimaannya

- 2 Maret 2021, 11:37 WIB
Nadiem Makarim akan memberikan kuota internet gratis pada peserta didik dan pendidik .
Nadiem Makarim akan memberikan kuota internet gratis pada peserta didik dan pendidik . /Foto : Instagram/@nadiemmakarim /

PORTAL LEBAK – Pemerintah melalui Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kuota internet gratis di tahun 2021.

Sebelumnya bantuan kuota internet telah berjalan pada tahun 2020 serta, mendapat antusias dan respon yang positif dari masyarakat.

Kuota internet gratis ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan guru yang berada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jungkook BTS Ceritakan Alasan Menulis Lagu Tentang Kehidupannya Sendiri

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Setelah Bebas dari Penjara Elsa Kembali Berbohong?

Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis ini selama tiga bulan, sejak bulan Maret 2021.

Dalam penjelasannya melalui keterangan virtual, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rincian peserta, yang akan mendapatkan bantuan kuota internet.

Dimulai dari peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 10 GB/bulan.

Baca Juga: Jadwal Pernikahan Atta dan Aurel Diundur, Ini Alasannya!

Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

Sementara untuk pendidik PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah akan mendapatkan 12 GB/bulan.

Yang terakhir mahasiswa dan dosen akan mendapatkan bantuan kuota 15 GB/bulan.

“Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15 dan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima,” jelas Nadiem Makarim dikutip PortalLebak.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Konsumsi 7 Makanan Ini Kurangi Nyeri Saat Haid Tanpa Obat

Baca Juga: Polda Banten Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik, Efektif Penindakan Mulai 1 April 2021

Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Kemendikbud hanya akan memberikan satu jenis kuota internet yaitu kuota umum.

Kuota umum tersebut dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali aplikasi yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Aplikasi tersebut merupakan aplikasi sosial media yang sering digunakan masyarakat.

Baca Juga: Jatuh Sakit Karena Kelelahan, Amanda Manopo: Negatif Covid-19 Say

Baca Juga: Polisi Virtual Bertugas, Netizen Dihimbau Kooperatif Hapus Konten Negatif

“Kebanyakan aplikasi permainan dan juga seperti Facebook, TikTok, dan Instagram,” kata Nadiem Makarim.

 Nadiem mengatakan aplikasi YouTube masuk dalam daftar dan laman yang dapat diakses.

“Materi pembelajaran banyak dari YouTube sehingga penggunaannya jauh lebih fleksibel,” jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Kekasih, Atta Halilintar Beri Hadiah Spesial Untuk Aurel dan Arsy

Baca Juga: Red Bull Racing Luncurkan RB16B Untuk Hadapi Tim Mercedes di Formula 1 Musim 2021

Seluruh peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota internet gratis pada tahun 2020 serta nomor teleponnya aktif akan tetap menerima kembali bantuan kuota internet di bulan Maret 2021.

 “Secara otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada Bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB,” ungkap Nadiem Makarim.

Namun jika nomor ponsel berubah atau belum menerima bantuan kuota internet gratis sebelumnya, kuota internet gratis tersebut baru bisa didapatkan pada bulan April 2021.

Baca Juga: Ciuniang Nurantih Dilepasliarkan ke Alam, Betina Harimau Sumatera di Sumbar

Baca Juga: Ikut Sholati Jenazah, Presiden Jokowi Takziah ke Almarhum Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung di Yogyakarta

“Jadi dipastikan untuk yang belum mendapatkan bantuan untuk segera melapor pada pimpinan satuan pendidikan,” ujar Nadiem Makarim.

Untuk pimpinan atau operator satuan pendidikan yang nomor ponsel berubah dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada: 

-          https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau

-          https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah