Simak Syarat Penerima dan Rincian Besaran Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud

- 2 Maret 2021, 11:45 WIB
 Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) ///pixabay.com

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Setelah Bebas dari Penjara Elsa Kembali Berbohong?

Syarat yang harus dipenuhi penerima

  1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

   Terdaftar di aplikasi Dapodik

-     Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik / orang tua / anggota keluarGA / wali.

  1. Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

-    Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

-      Memiliki nomor ponsel aktif.

  1. Mahasiswa

-    Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

-    Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS)

-    Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Jadwal Pernikahan Atta dan Aurel Diundur, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x