Simak Syarat Penerima dan Rincian Besaran Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud

- 2 Maret 2021, 11:45 WIB
 Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) ///pixabay.com

Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

  1. Dosen

-     Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif pada tahun ajaran 2020/2021

-       Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

-       Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. ***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x